Cyber Crime

Ini Sanksi Bagi si Perayu Maut Napi Subang Saiful

SEHARUSNYA Saiful bisa bebas pada 2015 atau 2016.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
telegraph.co.uk
illustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

SUBANG,TRIBUNJABAR.CO.ID  -  Saiful Husein, napi di Lapas Kelas II A Subang, pelaku pemerasan terhadap warga Pontianak Kalimantan Barat, terpaksa harus lebih lama mendekam di Lapas Subang. (baca: Napi Subang Ancam Guru di Pontianak Sebarkan Phone Sexnya)

"Setelah kasusnya ditangani Polda Kalbar, Saiful tahun ini remisinya dicabut," ujar Kalapas Subang, Budi Sarwono kepada Tribun melalui ponselnya Sabtu (31/1/2015).

Budi mengatakan seharusnya Saiful bisa bebas pada 2015 atau 2016. Namun, karena perbuatannya, ia dipastikan akan lebih lama tinggal di Lapas.

"Saiful juga mendapat kesempatan mendapatkan kesempatan bebas bersyarat tahun ini, tapi itu juga dicabut karena perbuatannya," ujar Budi.

Selain itu, ia menjelaskan setelah Polda Kalbar menggeledah ruangannya Minggu lalu, ditemukan satu unit hand phone dan tiga micro chip berisi data yang akan dijadikan bukti oleh Polda Kalbar.

"Setelah penggeledahan itu, Saiful langsung ditahan di sel khusus selama enam hari," kata dia.

Adapun dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan 20 unit HP lebih. "Kami sita semuanya," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, pihaknya kembali mengetatkan pengawasan dan penjagaan Lapas. "Kami juga membatasi pengunjung pada tiga napi yang mencurigakan," kata dia. (men)

//
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved