Razia Berandalan Bermotor
Kumpul-kumpul Klub Motor di Cirebon Dibatasi Sampai Pukul 22.00
Kami batasi jam 22.00 agar membubarkan diri. Jika tidak, maka akan kami tindak," kata Hidayatullah
Penulis: roh | Editor: Kisdiantoro
CIREBON, TRIBUN - Klub motor di Kota Cirebon dibatasi kegiatannya hingga pukul 22.00. Di atas jam itu, mereka akan ditindak karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota, AKP Hidayatullah mengatakan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan sejumlah klub motor di Kota Cirebon. Bahkan, kata dia, ada 110 klub motor di bawah binaan Polres Cirebon Kota.
"Hanya kami tak bisa membiarkan mereka berkegiatan hingga larut malam. Kami batasi jam 22.00 agar membubarkan diri. Jika tidak, maka akan kami tindak," kata Hidayatullah di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (27/1/2015).
Pembatasan jam kegiatan pada malam hari itu, kta Hidayatullah dilakukan agar kondusifitas Kota Cirebon tetap terjaga. "Ini upaya pencegahan agar mereka tak jadi korban kriminalitas di malam hari, apalagi sampai jadi pelaku kriminalitas," ujarnya.
Polisi, kata Hidayatullah juga rutin menggelar operasi di atas pukul 22.00. Dengan begitu, bilamana di jalanan masih ada kelompok-kelompok bermotor yang masih nongkrong, maka polisi akan menindaknya.
Ditanya tentang geng motor, Hidayatullah mengatakan, yang tercatat di kepolisian hanya klub motor. Sementara geng motor tidak diketahui keberadaannya namun aksinya bisa dirasakan.
Sementara itu, hasil operasi cempaka mulai Sabtu (24/1/2015) malam, Polres Cirebon Kota dan polsek-polsek di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sekitar 100 orang. Mereka terdiri dari 53 orang preman, dan 50 berandalan bermotor. (roh)