Masa Jabatan
Masa Jabatan Kepala Sekolah di Tasikmalaya Mulai Dibatasi
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan aturannya seperti itu. Terkecuali dia memiliki prestasi gemilang kemungkinan bisa diangkat lagi.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TASIKMALAYA, TRIBUN - Pembatasan masa jabatan kepala sekolah di Kota Tasikmalaya maksimal dua periode mulai diberlakukan tahun 2015 ini. Bahkan Wali Kota segera melakukan mutasi dan pelantikan Januari ini.
"Ya, minggu-minggu ini akan ada pemutasian dan pelantikan kepala sekolah sebagai tindak lanjut diberlakukannya pembatasan masa jabatan kepala sekolah," ungkap Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Minggu (25/1).
Pembatasan masa jabatan kepala sekolah, lanjut Budi, untuk memenuhi aturan perundang-undangan pendidikan. Tujuannya adalah memberikan penyegaran dan juga kesempatan kepada guru lain yang sudah memenuhi syarat. Yang sudah dua periode bisa promosi menjadi pengawas atau kembali menjadi guru.
"Kepala sekolah yang sudah habis masa jabatan dua periode, jangan merasa berkecil hati ketika harus menjadi pengajar kembali," kata Budi. Karena memang seperti itu aturannya. Terkecuali dia memiliki prestasi gemilang kemungkinan bisa diangkat lagi. (stf)