Jumat, 10 April 2026

Tarif Angkutan Kota Turun

Tarif Baru Berlaku Hari Ini, Angkot Masih Mahal Silakan Warga Melapor!

"Tarif baru mulai berlaku hari ini, seiring dengan keluarnya Perwalkot tentang tarif angkot yang baru. Yakni turun menjadi Rp 3.000

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Kisdiantoro

TASIKMALAYA, TRIBUN - Melalui Perwalkot Tasikmalaya nomor 5 tahun 2015 tarif angkot baru akhirnya diberlakukan Selasa (20/1) ini. Jika ada angkot yang masih menarik ongkos dengan tarif lama, penumpang diharapkan melapor, dan pihak Dishub Kominpo Kota akan menindak tegas.

"Tarif baru mulai berlaku hari ini, seiring dengan keluarnya Perwalkot tentang tarif angkot yang baru. Yakni turun menjadi Rp 3.000 dari tarif lama Rp 4.000 untuk umum per orang," ungkap Kepala Dishub Kominfo Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan, di kantornya.

Aay menjelaskan penentuan tarif baru tersebut sudah memperhitungkan perangkat pendukung operasional angkot, diantaranya spare part dan oli. Dari hasil perhitungan itu keluar angka tarif ideal sesuai dengan harga BBM baru Rp 2.900 serta Rp 3.100.

"Dari hasil hitungan itu akhirnya disepakati bersama Organda tarif yang dibulatkan yaitu yang berlaku sekarang Rp 3.000 untuk umum. Hari ini juga kita akan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk menempel pengumunan di setiap angkot. Jika ada yang masih menerapkan tarif lama akan ditindak tegas," andas Aay. (stf)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved