Kamis, 30 April 2026

Gubernur Resmikan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jabar

"Diharapkan dengan adanya satgas penegakan hukum lingkungan terpadu ini, penyelesaian kasus hukum yang menyangkut lingkungan bisa cepat rampung."

Tayang:
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro

BANDUNG, TRIBUN - Pemprov Jabar bekerjasama dengan Polda Jabar, Kejati Jabar, dan dibantu Kodam III Siliwangi, meresmikan satgas penegakan hukum lingkungan terpadu di Jawa Barat. Acara peresmian dilakukan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Selasa (20/1).

Menurut Kepala BPLHD Jabar Anang Sudarna, penegakan hukum lingkungan terpadu telah dilaksanakan sejak 2010-2013. Hal ini meliputi penegakan hukum lingkungan diluar pengadilan dengan pemberian sanksi administrasi kepada 83 perusahaan, 7 penyelesaian sengketa melalui alternative dispute resolution (ADR), dan penyelesaian melalui pengadilan sebanyak 12 perusahaan.

"Diharapkan dengan adanya satgas penegakan hukum lingkungan terpadu ini, penyelesaian kasus hukum yang menyangkut lingkungan bisa cepat rampung," kata Anang, dalam sambutannya.

Menurut Anang, anggota satgas ini berjumlah 79 orang dari unsur Pemprov Jabar, Polda Jabar, dan Kejati Jabar. Satgas juga dibantu aparat Kodam III Siliwangi dan para pakar serta akademisi yang akan membantu mulai proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Acara peresmian satgas tersebut, hingga kini masih berlangsung. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved