Calon Kapolri
Pengamat Politik Unpad Nilai Ada 4 Alasan Jokowi Harus Lantik Budi Gunawan
Pengajar ilmu politik dan pemerintahan Unpad, Muradi mengatakan, langkah tersebut harus dilakukan agar wibawa lembaga kepresidenan tidak terdikte.
JAKARTA, TRIBUN - Setelah DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi calon Kapolri sebagaimana yang diusulkan Presiden Joko Widodo, maka pilihan Jokowi adalah menerima konsekuensi politik untuk melantik Kepala Lemdiklat Polri tersebut menjadi Kapolri Definitif.
Pengajar ilmu politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi mengatakan, langkah tersebut harus dilakukan agar wibawa lembaga kepresidenan tidak terdikte karena proses pengajuan Budi Gunawan sebagai calon kapolri telah berjalan.
Menurut Muradi, ada empat alasan mengapa Jokowi harus tetap melantik Budi Gunawan. Pertama, secara politik, Jokowi telah mengajukan nama Budi Gunawan sebelum diinterupsi dengan penetapan tersangka oleh KPK. Artinya proses itu coba digagalkan dengan menggunakan pendekatan hukum yang dipolitisasi.
"Jika kemudian KPK ingin terus memproses kasus ini, maka dapat dilakukan saat Budi Gunawan telah definitif menjadi Kapolri dengan syarat ada alat bukti yang sahih," kata Muradi dalam keterangan pers yang diterima Warta Kota Network, Jumat (16/1/2015).
Kedua, lanjutnya, Jokowi harus teguh dalam menentukan pilihan atas kebijakan yang dibuatnya. Artinya proses pengayaan agar tidak mengajukan nama calon Kapolri seharusnya dilakukan saat Presiden belum mengajukan nama ke DPR.
"Bila presiden tidak meneruskan hasil paripurna DPR, maka akan menjadi preseden bagi Presiden dinilai tidak memiliki keajegan pilihan atas kebijakan yang dipilihnya," kata Muradi.
Ketiga, sebagai pemimpin, Jokowi harus secara kesatria mengambil tanggung jawab atas pilihan-pilihan yang tidak sekehendak dengan publik. Artinya dia harus siap tidak populer.
Keempat, secara legitimasi politik, pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri sangat kuat legitimasinya. Karena diusulkan oleh eksekutif, disokong oleh DPR, Kompolnas serta internal Polri yang solid. Artinya Jokowi tidak ada pilihan untuk tidak melantik dan mendefinitifkan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Sedangkan masalah hukumnya bisa dilanjutkan manakala KPK memiliki alat bukti yang memperkuat sangkaan tersebut," katanya.
Lebih lanjut Muradi percaya, langkah ini juga dapat memberikan stimulasi politik yang terstruktur dan sistematis tanpa mengurangi ataupun menghilangkan pendekatan penegakan hukum yang disematkan KPK pada calon kapolri pilihan Presiden Jokowi tersebut.(WARTA KOTA/Wahyu Aji)