Kasus Narkoba di Tasikmalaya
Janda Pemakai Sabu Menyesal dan Berharap Ada Keajaiban
En berharap ada keajaiban dan ia bisa berkumpul kembali bersama anaknya dan pindah rumah.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TASIKMALAYA, TRIBUN - En, janda yang kedapatan tengah nyabu bersama seorang pemuda dan pasangan suami istri, di sebuah rumah di Jalan A Yani, Kota Tasikmalaya, mengaku sangat malu. Ia akan menjual rumah yang dijadikan tempat nyabu itu dan pindah ke tempat lain.
"Saya sangat malu sama tetangga. Saya mau jual itu rumah untuk pindah ke tempat lain. Saya juga kasihan sama anak saya yang pasti menjadi bahan olok-olok," ungkap En di Mapolresta Tasikmalaya.
Namun niat En itu tampaknya akan lama bisa terealisasi. Pasalnya, sesuai keterangan Kasatnarkoba, AKP Erustiana, En bersama tiga tersangka lain akan dikenai pasal penggunaan narkoba UU narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Namun begitu En berharap ada keajaiban dan ia bisa berkumpul kembali bersama anaknya dan pindah rumah. "Saya hanya pemakai akibat salah pergaulan. Saya nyoba sejak ramadan kemarin. Tidak menyangka akan berakhir seperti ini," ujarnya. (stf)