Jumat, 17 April 2026

Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat

Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Tentang Interpelasi

WAKIL Ketua DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu menanggapi usulan interpelasi dari anggota DPRD Adeb Faahrurozi.

Penulis: Tiah SM | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

BANDUNG, TRIBUN -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu menanggapi usulan interpelasi dari anggota DPRD Adeb Faahrurozi. Dia mengatakan, tidak melarang niatan untuk menggunakan hak interpelasi.

"Interpelasi hak anggota dewan  namun harus  lihat dulu materinya, kita lihat dulu, apa sih yang ingin dipertaanyakannya. Baru kita bahas dalam sidang paripurna, perlu kah hak interpelasi digunakan diputuskan oleh 50 anggota dewan ," ujar Haru di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (12/1/2015).

Menurutnya, jika ada kebijakan Wali Kota hal yang bisa didahulukan adalah memaksimalkan fungsi komisi yang bersangkutan seperti masalah trotoar, yaitu Komisi C. Bisa dilakukan rapat kerja, pemanggilan dinas terkait, atau  pertemuan dengan wali kota membahas masalah yang ada. (tsm)

Bagaimana tanggapan fraksi di DPRD perihal hak interpelasi ini, bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Selasa (13/2/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved