Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat
Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Tentang Interpelasi
WAKIL Ketua DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu menanggapi usulan interpelasi dari anggota DPRD Adeb Faahrurozi.
Penulis: Tiah SM | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
BANDUNG, TRIBUN -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu menanggapi usulan interpelasi dari anggota DPRD Adeb Faahrurozi. Dia mengatakan, tidak melarang niatan untuk menggunakan hak interpelasi.
"Interpelasi hak anggota dewan namun harus lihat dulu materinya, kita lihat dulu, apa sih yang ingin dipertaanyakannya. Baru kita bahas dalam sidang paripurna, perlu kah hak interpelasi digunakan diputuskan oleh 50 anggota dewan ," ujar Haru di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (12/1/2015).
Menurutnya, jika ada kebijakan Wali Kota hal yang bisa didahulukan adalah memaksimalkan fungsi komisi yang bersangkutan seperti masalah trotoar, yaitu Komisi C. Bisa dilakukan rapat kerja, pemanggilan dinas terkait, atau pertemuan dengan wali kota membahas masalah yang ada. (tsm)
Bagaimana tanggapan fraksi di DPRD perihal hak interpelasi ini, bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Selasa (13/2/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.