Sengketa Tanah
Apapun Kegiatan di SDN Lebakwangi I, Tak Akan Diberi Izin
PADAHAL sebelumnya Pemkab tak akan melakukan gugatan jika ahli waris bisa bekerja sama.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaya
ARJASARI, TRIBUN - Wakil Bupati Bandung, Deden Rumaji mengakui jika Pemkab tak memiliki dokumen bukti kepemilikan lahan SDN Lebakwangi 1. Namun lahan sekolah secara de facto telah dikuasai selama satu abad. Walau tanpa memiliki dokumen, gugatan akan tetap dilakukan.
"Dia (ahli waris) cari masalah. Jadi kita lakukan juga cara tidak baik. Selain gugatan kita juga akan keluarkan nota. Apapun kegiatannya di lahan sengketa itu tak akan kita beri izin," ujarnya.
Pemkab Bandung akan tetap melanjutkan proses hukum atas kasus sengketa yang terjadi di lahan SDN Lebakwangi 1, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari. Padahal sebelumnya Pemkab tak akan melakukan gugatan jika ahli waris bisa bekerja sama.
"Kalau saja ahli waris kasih waktu sampai tahun ajaran beres mungkin akhirnya akan baik-baik. Tapi sekarang mereka buat kita marah jadi gugatan ke PTUN akan dilanjutkan," kata Deden, Rabu (7/1/2015). (wij)