Kasus Dana Bansos Kota Bandung

Mantan Hakim PT Jabar Pasti Sinaga Dituntut 11 Tahun Penjara

TUNTUTAN tersebut dbacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dihadapan Pasti dan Majelis Hakim Barita.

Penulis: dra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / DONY INDRA RAMADAN
Mantan hakim Pengadilan Tinggi Jabar Pasti Serefina Sinaga saat menjalani lanjutan sidang perkara suap bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa (6/1/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadan

BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Pasti Serefina Sinaga dituntut hukuman 11 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa (6/1/2015).

Tuntutan tersebut dbacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dihadapan Pasti dan Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.

Dalam uraian surat tuntutan yang dibacakan, jaksa menyatakan bahwa Pasti selaku hakim yang menangani sidang kasus bansos Pemkot Bandung ini bersalah. Terdakwa Pasti telah menerima suap sebesar Rp. 500 juta yang diberikan Toto Hutagalung untuk memvonis ringan terhadap tujuh terdakwa bansos.

Selain itu, dalam surat tuntutan Jaksa pun, Pasti juga mendapatkan fasilitas peningkatan kelas hotel milik keluarga Pasti yakni Hotel Bumi Asih dari kelas bintang dua ke kelas bintang tiga.

"Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ny. Pasti Serefina Sinaga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun," ujar JPU KPK. (cr1)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved