Kasus Dana Bansos Kota Bandung
Mantan Hakim PT Jabar Pasti Sinaga Dituntut 11 Tahun Penjara
TUNTUTAN tersebut dbacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dihadapan Pasti dan Majelis Hakim Barita.
Penulis: dra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadan
BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Pasti Serefina Sinaga dituntut hukuman 11 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa (6/1/2015).
Tuntutan tersebut dbacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dihadapan Pasti dan Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.
Dalam uraian surat tuntutan yang dibacakan, jaksa menyatakan bahwa Pasti selaku hakim yang menangani sidang kasus bansos Pemkot Bandung ini bersalah. Terdakwa Pasti telah menerima suap sebesar Rp. 500 juta yang diberikan Toto Hutagalung untuk memvonis ringan terhadap tujuh terdakwa bansos.
Selain itu, dalam surat tuntutan Jaksa pun, Pasti juga mendapatkan fasilitas peningkatan kelas hotel milik keluarga Pasti yakni Hotel Bumi Asih dari kelas bintang dua ke kelas bintang tiga.
"Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ny. Pasti Serefina Sinaga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun," ujar JPU KPK. (cr1)