Kasus Wisma Atlet
KPK Periksa 6 Saksi untuk Bereskan Kasus Korupsi Wisma Atlet
Hari ini KPK menjadwalkan memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus mengusut kasus pembangunan Wisma Atlet di Palembang, mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga dugaan mark up.
Hari ini KPK menjadwalkan memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
Saksi tersebut antara lain Go Hengky Setiawan. Go Hengki sendiri menjabat Chief Executive Officer (CEO) PT Agung Sedayu Properindo dan kini menjabat CEO Binakarya Propertindo Group (BPG).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Selain memeriksa Go, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya. Antara lain Direktur Utama PT Satwika Permai Indah Budianto Halim, Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri Ahmad Arif Purwoko, Hj Enny Nurillah Niti Kusumo, Dr Zakirman Karim, notaris Muhammad Kholid Artha, dan Ibnu Hanny.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet di Palembang, Sumsel.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Kepala dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.