Peredaran Miras di Cianjur

Enam Tersangka Pengedar Miras di Cianjur Terancam 5 Tahun Penjara

POLSEK Pacet menetapkan enam tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) dalam kemasan botol bermerk impor.

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

 

CIANJUR, TRIBUN - Keenam tersangka peredaran minuman keras (miras) dalam kemasan botol bermerk impor dijerat pasal pasal 163 UU 18 tahun 2012 tentang pangan. Keenamnya terancam hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.

Polsek Pacet menetapkan enam tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) dalam kemasan botol bermerk impor. Keenam tersangka itu berinisial, YA (50), PA (24), AN (22), TE (20), PE (55), dan IW (35).

Ratusan liter miras dalam kemasan botol bermerk impor gagal beredar. Peracik dan pengedar miras dalam botol bermerk impor itu diamankan di Polsek Pacet.

Informasi yang dihimpun Tribun Selasa (6/1/2015), jajaran Polsek Pacet melakukan penggrebekan sebuah rumah di RT 1/1 Kampung Sindanglaya, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Senin (5/1/2015) sekitar pukul 22.00. Rumah itu diduga kuat menjadi tempat pembuatan miras oplosan yang dikemas ke dalam botol bermerk impor.

Setidaknya ada 263 botol bermerk impor diamankan aparat kepolisian dari Polsek Pacet. Selain itu, Polsek Pacet menyita iga jeriken berisi alkohol murni dan lima jeriken kosong ketika melakukan penggrebekan. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved