Operasi Pekat
Polisi Cirebon Sita 100 Jerigen Tuak
Kapolsekta Cirebon Selatan Timur, Kompol Sutisna mengatakan, operasi digelar sesuai Perda Antimiras yang berlaku di Kota Cirebon.
Penulis: roh | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah
CIREBON, TRIBUN - Polsekta Cirebon Selatan Timur telah menyita 100 jerigen besar minuman keras (miras) jenis tuak dan 49 liter ciu dalam operasi pekat selama tiga bulan ke belakang. Miras itu diperoleh dari sejumlah warung remang-remang dan toko di wilayah hukum Polsekta Cirebon Selatan Timur.
Kepala Polsekta Cirebon Selatan Timur, Kompol Sutisna mengatakan, sesuai Perda Antimiras yang berlaku di Kota Cirebon bahwa kandungan alkohol dalam makanan dan minuman harus 0%. "Maka kami rutin operasi pekat. Dan tiga bulan lalu mengumpulkan 100 jerigen besar atau setara 3.000 liter tuak, dan 49 liter ciu," ujarnya di Mapolsekta Cirebon Selatan Timur, Jumat (26/12/2014).
Kompol Sutisna mengatakan, ada beberapa titik rawan miras di wilayah Polsekta Cirebon Selatan Timur di antaranya, Terminal Harjamukti, Pronggol, dan Kesunean.
Menurut Kompol Sutisna, warung remang-remang dan toko banyak yang tak punya izin menjual miras. Sementara hotel dan bar biasanya punya izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. "Yang tak punya izin yang kami sasar," katanya. (roh)