Bandung Juara
Satpol PP Sudah Menyegel 8 Tiang Microcell Pole
KabidPPHD Satpol PP Kota Bandung, Teddy Wirakusumah, mengatakan, ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 15 tahun 2012.
Penulis: dra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra
BANDUNG, TRIBUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sudah menyegel sedikitnya delapan tiang Microcell Pole (McP) yang dianggap ilegal di Kota Bandung.
Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Teddy Wirakusumah, mengatakan, penyegelan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 15 tahun 2012 tentang menara telekomunikasi. Ke-delapan tiang McP berbasis fiber optik ini sudah disegel di empat titik di Kota Bandung diantaranya Jalan Dago, Dipatiukur, SIliwangi dan Jalan Tamansari.
"Jadi sesuai dengan sanksi pada perda, apabila tidak punya izin dan tidak memenuhi ketentuan perizinan maka dikenai sanksi, nah sanksinya itu dilakukan penyegelan," ujar Teddy kepda Tribun melalui ponselnya, Senin (22/12/2014).
Dari delapan tiang McP ilegal yang disegel, kata dia, rata-rata Satpol PP memutus aliran listriknya. Sedangkan untuk pembongkaran, Satpol PP baru membongkar satu tiang yang berada di Jalan Dago.
"Untuk kontruksi baru di Jalan Dago, yang lainnya kita lakukan pemutusan aliran listrik dulu, sehingga (McP) tidak dapat beroperasi sampai pengusaha yang bersangkutan mengurus perizinan," katanya. (cr1)