Sabtu, 18 April 2026

Kompensasi Dampak Negatif

BREAKING NEWS:Anggota Dewan Nilai Aksi Warga sebagai Puncak Kekesalan

Ketua Komisi 4 DPRD KBB, Iwan Ridwan, mengaku dapat mengerti alasan mengapa warga melakukan aksi pemblokiran jalan.

Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Dedy Herdiana

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zainal M

CIPATAT, TRIBUN - Ketua Komisi 4 DPRD KBB, Iwan Ridwan, mengaku dapat mengerti alasan mengapa warga melakukan aksi pemblokiran jalan dan melarang truk sampah Kota Bandung dan Cimahi membuang sampah mereka ke TPA Sarimukti. Menurut dia, aksi yang dilakukan warga tiga desa merupakan puncak kekesalan warga terhadap Pemkot Bandung dan Cimahi yang dinilai seenaknya terhadap warga Sarimukti dan sekitarnya.

"Ini akibat pembangkangan yang dilakukan Kota Bandung dan Cimahi. Padahal kita sudah mengingatkan berkali-kali. Mereka (Bandung dan Cimahi) terang-terangan melanggar MoU dan Perda yang kita buat," ujar Iwan.

Selain merugikan masyarakat karena dana kompensasi tidak dapat disalurkan ke masyarakat, tindakan tidak mau membayar KDN yang dilakukan Pemkot Bandung dan Cimahi tersebut, lanjut Iwan, juga sangat merugikan Pemkab KBB secara administratif. Sebab, setiap tahun dana KDN yang tidak dibayar oleh Kota Bandung dan Cimahi selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita (KBB) senantiasa dirugikan. Secara administratif juga berpotensi jadi masalah hukum karena selalu jadi temuan BPK. Catatannya ada, tapi uangnya tidak ada karena tidak dibayar Kota Bandung dan Cimahi," ujar politisi PDIP ini.

Puluhan warga yang berasal dari tiga desa yakni Desa Sarimukti, Rajamandala, dan Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memblokir ruas jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang terletak di Desa Sarimukti, Senin (22/12). Tak hanya itu, warga juga mengadang setiap truk sampah yang hendak membuang sampah ke TPA terbesar di wilayah Bandung Raya tersebut.

Aksi pemblokiran jalan dan pengadangan truk-truk sampah itu terpaksa dilakukan warga karena mereka kesal dan merasa tidak dihargai oleh Pemkot Bandung serta Pemkot Cimahi yang hingga kini belum juga membayar dana kompensasi dampak negatif (KDN) terhadap masyarakat yang dibayarkan melalui Pemkab Bandung Barat.

Hingga akhir 2014 ini, Kota Bandung masih menunggak pembayaran KDN sebesar Rp 2 miliar, sedangkan Kota Cimahi menunggak Rp 800 juta. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi tunggakan kedua daerah tersebut sejak 2011 lalu.

Tidak semua kendaraan dan truk mereka adang. Yang menjadi sasaran mereka adalah truk-truk sampah milik Pemkot Bandung dan Cimahi yang hendak membuang sampah ke TPA Sarimukti yang menjadi tempat pembuangan sampah Kota Bandung, Cimahi dan KBB tersebut. (zam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved