Unjukrasa
Buruh Deadline Gubernur Jabar Merevisi SK UMK 2015 Sebelum 21 Desember
SEJUMLAH buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) kembali menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2014).
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUN - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) kembali menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2014). Sama seperti tuntutan sebelumnya, mereka mendesak Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk merevisi SK Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 yang diteken oleh gubernur pada 21 November 2014.
"Kami menuntut gubernur merevisi SK UMK 2015. Paling lambat sebelum 21 Desember 2015," kata Ketua DPD KSPSI Roy Jinto, disela aksi unjukrasa, Kamis (18/12/2014).
Menurut Roy, sebelumnya telah digelar tigakali rapat di dewan pengupahan. Pada rapat terakhir atau Rabu (17/12), kata Roy, masih deadlock karena pihak pengusaha tetap tak mau menaikan UMK 2015. Padahal kaum buruh, lanjut Roy, tetap meminta ada kenaikan UMK 2015 sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.
"SK UMK 2015 yang bulan lalu diteken itu tidak menyertakan dampak kenaikan harga BBM. Makanya kita minta untuk direvisi dan ada kenaikan sebesar 7,8 persen sebagai dampak kenaikan harga BBM," kata Roy.
Dalam aksi unjukrasa kali ini, para buruh silih berganti berorasi menuntut revisi SK UMK 2015. Mereka melengkapi diri dengan sound sistem yang memperdengarkan lagu-lagu dangdut. Di tengah panas terik, mereka tetap asyik berjoget. (san)