Penjualan Anak Dibawah Umur
Gadis 14 Tahun Lapor Polisi Dipaksa Layani Pria Hidung Belang
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengatakan jajarannya langsung menyelidikinya.
Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dedy Herdiana
BANDUNG, TRIBUN - Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan, beberapa waktu lalu seorang anak perempuan berumur 14 tahun melapor ke polisi jika dirinya dipaksa berhubungan badan oleh seorang laki-laki.
Semua yang dialami korban berninisial FB itu dilaporkanmya kepada polisi. "Kami pun kemudian melakukan penyelidikan. Dan akhirnya bisa ditangkap tersangka HS di rumahnya," kata Ngajib kepada wartawan didampingi Kasubag Humas Kompol Reny M, Jumat (12/12).
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap HS (34) seorang germo yang menjual anak-anak di bawah umur. HS ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Nagrog, Ujungberung.(tis)