Kurikulum 2013
Rapor Tak Bisa Diisi Bukan Kesalahan Daerah
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha sangat mendukung jika kurikulum dikembalikan ke 2006.
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
BANDUNG TRIBUN - Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha menanggapi rapor kurtilas (kurikulum 2013) SMA tidak bisa diisi karena kolom deskripsi tidak muat dan tidak ada kolom muatan lokal menurut bukan kesalahan daerah.
"Memang rapor pakai Dana APBD tapi kalau tidak terpakai bukan kesalahan pemerintah daerah itu kebijakan pemerintah pusat," ujar Achmad Nugraha di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (11/12).
Menurut Ahmad Nugraha, pihaknya sangat mendukung jika kurikulum dikembalikan ke 2006. "Sejak awal, kami tidak setuju dengan penerapan kurikulum 2013 karena sangat memberatkan murid, bebannya jadi bertambah.
Ddi sisi lain, waktu mereka untuk berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan jadi berkurang.
"Seharusnya, kurikulum ini tidak diberlakukan serentak, lebih tepat jika diberlakukan di tingkat SMA, jangan di tingkat SD atau SMP," ujarnya.
Ahmad menambahkan, seharusnya, untuk tingkat SD, murid diberikan fasilitas interaksi dengan disisipi penggayaan. Kondisi sekarang,
anak malah kurang berinteraksi sosial.
Hal yang sama diungkapkan Gangan anggota Komisi D mengatakan bahwa rapor kurtilas sudah keputusan dari pusat.
"Tidak ada yang bisa disalahkan baik pemerintah kota dalam hal ini Dinas pendidikan dan terlebih DPRD Kota," ujarnya.
Menurut Gangan mungkin ini dibuat untuk kebaikan sistem pendidikan di Indonesia kedepannya.
Terkait inisiatif dari guru sebaiknya dikomunikasikan dulu dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung. "Bisa saja Disdik sudah mengantispasi tentang rapor. Komisi D dalam waktu dekat akan akan mengundang Disdik dan pihak sekolah untuk membahas tentang kebijakan pusat ini," katanya. (tsm)