Tindakan Asusila
Rumah Kos Itu Disinyalir sebagai Tempat Prostitusi Terselubung
Plt Kepala Satpol PP Kota Bandung Meivy Adha Krisna mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam.
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
BANDUNG, TRIBUN - Plt Kepala Satpol PP Kota Bandung Meivy Adha Krisna Satpol PP Kota Bandung mengatakan, tempat kost di Jalan Banceuy 40a diduga dijadikan tempat berbuat mesum pasangan bukan suami istri. Satpol PP beregerak ke lokasi tempat kost di Jalan Banceuy setelah ada perusakan Pos Satpol oleh warga yang merasa kesal membiarkan lokasi prostitusi.
"Indikasi ke arah mesum memang ada di Rumah kost Banceuy 40a tempat praktik asusila," ujar Plt Kasatpol PP Kota Bandung Meivy Adha Krisna di markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (10/12/2014).
Menurut Meivy saat mengecek ke lokasi tertangkap delapan pasang bukan suami istri sedang dalam kamar. Pasangan mesum digiring ke markas Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), delapan perempuan dan delapan pria beda alamat. Dan penghuni kamar kost itu perempuan sedangkan laki-laki sebagai tamu," ujar Meivy.
Satpol PP Kota Bandung berencana memanggil pemilik rumah kost di Jalan Banceuy yang memiliki sekitar 40 kamar.
Rumah kost berlantai dua diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.
"Pemilik rumah akan segera dipanggil untuk diminta keterangan , namun jadwal belum bisa dipastikan," ujar Meivy.
Dijelaskan Meivy, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam. Delapan perempuan seksi penghuni rumah kost sudah diberi sanksi sesuai Perda 11 tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3). Delapan perempuan penyewa kamar kost Banceuy berusia 19 hingga 22 tahun itu membayar sanksi denda yang nominalnya variatif atau mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (tsm)