Layanan SIM Keliling

SIM Keliling Cimahi Ada di Bundaran HI Baros

Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga selesai.

Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana

CIMAHI, TRIBUN - Bagi warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), berdasarkan situs Polres Kota Cimahi, www.polreskotacimahi.com, pelayanan Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini, Sabtu (6/12) berada di Bundaran HI Baros.

Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga selesai. Perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 50/2010 dikenakan tarif Rp 80 ribu dan SIM C sehaga Rp 75 ribu.

Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Kota Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.

Untuk informasi dan pengaduan tentang SIM bisa menghubung jajaran Polres Cimahi melalui telepon/SMS: 022 72559599 Faks: 022 6652970 / 6653715. (ddh)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved