Gadis Cianjur Hilang di Yordania
Pernah Ditawari Rp 60 Juta
Berbekal tekat membahagiakan orangtua, Yulanisah berangkat ke Yordania. Ketika itu usianya masih 15 tahun. Kini 7 tahun berlalu, ia tak tentu rimbanya
Penulis: cis | Editor: Arief Permadi
BERBAGAI upaya pun dilakukan Enok untuk mengetahui keberadaan dan memulangkan anaknya, Yulanisah alias Ayank dari Timur Tengah. Ia bahkan menjual rumahnya yang ada di RT 3/4 Kampung Linggamanik, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung. Rumah yang merupakan tempat tinggal Enak dan Suherman sebelum pindah ke Kampung Raksabala 2012 itu dijual seharga Rp 15 juta untuk biaya mondar-mandir mencari tahu keberadaan Ayank.
"Sudah tidak terhitung berapa materi yang kami keluarkan karena kami ingin anak saya segera pulang. Kalau memang sudah meninggal, di mana kuburannya? Kami ingin tahu seperti apa kondisinya karena sampai sekarang kondisinya tidak jelas," ujar Enok yang kesehariannya hanya mengandalkan pemasukan dari Suherman sebagai buruh di Pasar Astana Anyar.
Upaya terakhir pun dilakukan Enok dengan melaporkan petugas lapangan yang merekrut Ayank ke aparat kepolisian di Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur. Enok pun menunjukkan tanda bukti lapor kepada Polda Jabar atas perkara perlindungan anak dengan nomor laporan LPB/484/VI/2012/JABAR. Surat itu dibuat 14 Juni 2012 dan ditandatangani AKP Syamsir Alam yang tertulis sebagai KA SIAGA SPKT. Atas nama suaminya, Suherman melaporkan sejumlah tindak pidana.
Antara lain, mengalihkan atau memindahkan surat izin pelaksana penempatan TKI (SIPPTKI) kepada pihak lain; Tindak pidana orang perseorangan yang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri; Tindak pidana mengekploitasi ekonomi atau seskaul anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; Tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
"Dari Polda Jabar, kami diarahkan untuk melapor ke Polres Cianjur. Tapi bukti laporan ke Polres diambil seorang pengacara. Tidak tahu alasannya buat apa," ujar Enok.
Diakui Enok, ada pihak yang menyodorkan sejumlah uang kepadanya. Uang itu diserahkan melalui pengacara yang datang langsung ke rumahnya. Namun ia tak mengetahui maksud dan tujuan diberikannya uang itu kepadanya. Adapun besaran uang yang diberikan pada lebaran 2013 itu nilainya mencapai Rp 60 juta.
"Tapi saya tidak mau dan menolak uang itu, karena saya hanya ingin anak saya pulang. Kejelasan anak saya seperti apa, mau sudah meninggal atau bagaimana kondisinya seperti apa beritahu kami. Bukan kabar yang tidak jelas. Kalau meninggal di mana kuburannya," ujar Enok pasrah. (cis)