Gadis Cianjur Hilang di Yordania
Disnakertrans Cianjur Janji Bantu Melacak
Berbekal tekat membahagiakan orangtua, Yulanisah berangkat ke Yordania. Ketika itu usianya masih 15 tahun. Kini 7 tahun berlalu, ia tak tentu rimbanya
Penulis: cis | Editor: Arief Permadi
CIANJUR TRIBUN - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur mengaku tak mengetahui banyak informasi mengenai Yulanisah. Menurut Ahmad Ubaidillah, Kepala Seksi Bina Lembaga Usaha Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Cianjur, hal itu bukan tanpa alasan.
"Sebab keberangkatan TKI asal Kabupaten Cianjur ke luar negeri baru terintegrasi dengan Dinsosnakertrans pada 2011. Sebelum itu masih menjadi tanggungjawab Kementerian Luar Negeri, sementara Yulanisah berangkat ke luar negeri tahun 2008, " katanya kepada Tribun, Jumat (28/11).
Meski demikian, ujarnya, mereka siap membantu keluarga Yulanisah melacak dan memulangkan TKW tersebut dari Yordania. Untuk mempermudah itu, pihak keluarga harus menyerahkan semacam bukti laporan dengan menunjukkan nomor paspor, perjanjian kerja, perusahaan yang memberangkatkannya, dan administrasi lainnya.
Namun, jika keluarga Yulanisah tak memiliki kopian dokumen keberangkatan, kata Ubai, mereka akan mencari tahu arsip dokumen dari perusahaan yang memberangkatkannya. Kalau pun perusahaan tersebut tidak mengakui ketika didatangi keluarga Yulanisah, menurutnya ada kemungkinan perusahaan tidak mau tanggung jawab.
"Nah, ini yang menjadi persoalan, memang seharusnya dokumen milik TKI itu dikopi untuk dibawa keluarganya sehingga jika terjadi semacam ini bisa dengan mudah dilacak.Sebab ada bukti di paspor berupa cap dari perusahaan yang memberangkatkan," kata Ubai, sapaan akrabnya.
Meski begitu, Ubai tak bisa memastikan keberangkatan Yulanisah itu melalui prosedur atau melanggar prosedur. Akan tetapi jika melihat tempat Yulanisah bekerja, Yordani memang sempat menjadi daerah sasaran para TKI legal sebelum ada moratorium.
"Seharusnya sudah pulang karena lama kontrak itu hanya dua tahun.Tapi setelah itu masih bisa kembali asalkan melapor lagi ke Kemenlu, baik melalui perusahaan maupun secara mandiri. Nah kalau over stay dan tidak melapor lagi, itu baru bisa dikatakan ilegal," kata Ubai.
Yordania, ujarnya, adalah negara di timur tengah yang ikut memoratorium pengiriman tenaga kerja dari Indonesia setelah Arab Saudi pada 2011. Sejauh ini hanya Bahrain dan Oman yang membuka peluang bagi tenaga kerja asal Indonesia.
"Semua negara di timur tengah sedang moratorium, tapi yang jelas kami siap menindaklanjuti jika ada laporan dari pihak keluarga," ujar Ubai. (cis)