Kasus Korupsi
Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012 yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/12).
"Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Rahman Firdaus, saat membacakan berkas tuntutannya, Senin (1/12).
Selain Kadar, pada kasus ini jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yakni Wati Hasnawati dan Tia Irawan Diredja dengan hukuman yang sama yakni pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahu 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kadar, Wati, dan Tia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012. Saat kasus ini bergulir Kadar adalah anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Demokrat. Sedangkan Wati adalah ketua Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) dan Tia adalah bendahara YHBS.
Jaksa menuding ketiga terdakwa telah menyalahgunakan dana bantuan hibah untuk YHBS yang bersumber dari dana APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 2.175.000.000.
Kasus itu terjadi, dengan modus Tia selaku bendahara YBHS, menghibahkan bantuan hibah sebesar Rp 1.175.000.000 kepada pihak lain yang tidak berhak yaitu Kadar Slamet, yang saat itu menjadi anggota DPRD Kota Bandung.
Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 2.175.000.000. Pasalnya seluruh dana bantuan hibah yang diberikan kepada YBHS tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana bantuan hibah. (san)