Layanan Rumah Sakit
DPRD Akan Panggil Pihak RSUD Garut
Ada banyak persoalan yang akan dipertanyakan, selain pemecatan sepihak.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
GARUT, TRIBUN - DPRD Kabupaten Garut akan kembali memanggil manajemen RSUD dr Slamet Garut. Para wakil rakyat itu akan meminta keterangan berbagai permasalahan di rumah sakit termasuk pemberhentian sepihak terhadap 12 pekerja RSUD.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut, Asep De Maman, sebelumnya seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Garut mempertanyakan ihwal pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut yang dinilai kurang baik.
"Jika penyebab buruknya pelayanan di rumah sakit adalah kekurangan pegawai, kenapa tidak ajukan penambahan pegawai saja dari dulu. Kalau ada keuangan lebih, bisa dipakai untuk menggaji pegawainya dan menambahnya," kata Asep, Sabtu (22/11).
Asep mengatakan mendukung penuh rencana Bupati Garut Rudy Gunawan yang akan menempatkan pegawai yang tidak bisa memberikan pelayanan baik di rumah sakit ke puskesmas di pelosok, termasuk perawat dan pegawai lain yang tidak ramah kepada pasien dan keluarganya.
Kemudian lanjut, Asep, DPRD akan mempertanyakan RSUD yang bekerja sama dengan sebuah CV dalam mengolah sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS). Seharusnya, kata Asep, RSUD bekerja sama dengan sebuah perusahaan berbadan hukum.
"Sesuai peraturan, harusnya rumah aakit bekerja sama dengan PT, bukan CV. SIMRS ini kan salah satu bagian terpenting di rumah sakit. Kami akan meminta keterangannya segera mengenai hal ini," kata Asep.
Pihaknya segera memeriksa operasi SIMRS di RSUD Garut. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan secara langsung dan operasional di rumah sakit. Jika terdapat masalah mengenai manajemen, katanya, lagi-lagi pihak rumah sakit yang akan kena batunya.
Selain itu,dikatakan Asep, DPRD juga akan meminta keterangan mengenai dikeluarkannya 12 ahli SIMRS dari rumah sakit itu secara sepihak. Seharusnya, katanya, 12 pekerja tersebut diberhentikan dengan layak sesuai dengan peraturan.
"Rencananya tenaga ahli dari luar ini dimaksudkan supaya mereka mengajarkan SIMRS kepada pegawai rumah sakit. Tapi hasilnya malah seperti ini. Semua pekerja harus digaji, sehingga tidak ada tunggakan," katanya.
Sebelumnya, 12 ahli sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang bekerja di RSUD dr Slamet Garut diberhentikan dari pekerjaannya melalui selembar surat pengumuman di kaca jendela.
Salah satu ahli SIMRS, Ali Mukhlisin (24), mengatakan awalnya 12 orang yang diberhentikan ini belum digaji selama tiga bulan, setelah setahun bekerja melalui CV Surya Gemilang sebagai pihak ketiga yang memperkerjakan mereka di RSUD Garut.
"Tapi enam di antaranya mengadu dan mendapat gaji. Sedangkan enam orang yang diberhentikan lainnya belum dapat gaji. Begitu juga dengan para pekerja yang masih bekerja di RSUD. Mereka belum digaji juga," kata Ali.
Ali mengatakan 12 pekerja ini diberhentikan tidak dengan layak. Mereka tidak mendapatkan surat keterangan pemberhentian kerja, surat pengalaman kerja, santunan, dan penjelasan mengenai penyebab mereka dikeluarkan.
Hal serupa dikatakan Resti Sri Fauziah (24). Pihak manajemen rumah sakit dan CV tempatnya bekerja tidak dapat menjelaskan alasan mereka dikeluarkan dati RSUD Garut secara faktual. Mereka hanya mengatakan kinerja 12 orang ini sangat kurang, tanpa bukti jelas.
"Kami bekerja secara profesional, dan ada buktinya kami bekerja baik, sama seperti yang tidak dikeluarkan. Kami bertahan tidak digaji karena dijanjikan akan diangkat jadi TKK, tapi malah dikeluarkan," katanya.
Mantan pekerja lainnya, Sani Santosa (30), mengatakan akan terus melakukan audiensi dengan DPRD Garut dan Dinas Sosiak Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Garut untuk memperjelas status mereka.
"Sama seperti yang lainnya, kami ingin ada perbaikan manajemen di rumah sakit. Supaya hal serupa tidak terjadi lagi, begitupun dengan pelayanannya," katanya. (sam)