Kenaikan UMK
Buruh Tuntut UMK Kabupaten Bandung Rp 2.250.000
Serikat buruh di Kabupaten Bandung meminta agar Pemkab Bandung bisa menetapkan UMK sebesar Rp 2.250.000
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Kisdiantoro
SOREANG, TRIBUN - Serikat buruh di Kabupaten Bandung meminta agar Pemkab Bandung bisa menetapkan UMK sebesar Rp 2.250.000. Jumlah tersebut dinilai sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar yang berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok.
Pengurus DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Bandung, Amirudin mengatakan, kenaika harga BBM sangat berpengaruh terhadap harga yang lain. Tuntutan UMK tersebut dinilai wajar dengan untuk menyesuaikan kenaikan harga.
"Sampai sekarang belum ada bocoran berapa kenaikannya. Tapi kami minta UMKnya bisa naik 30 persen dari tahun lalu yang berada di kisaran Rp 1,7 juta," katanya.
Selain itu para buruh juga menolak keras kenaikan harga BBM yang semakin menyengsarakan kaum buruh. Apalagi penghitungan KHL dilakukan sebelum kenaikan harga BBM. (wij)