Senin, 13 April 2026

Kenaikan UMK

Buruh Tuntut UMK Kabupaten Bandung Rp 2.250.000

Serikat buruh di Kabupaten Bandung meminta agar Pemkab Bandung bisa menetapkan UMK sebesar Rp 2.250.000

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Kisdiantoro

SOREANG, TRIBUN - Serikat buruh di Kabupaten Bandung meminta agar Pemkab Bandung bisa menetapkan UMK sebesar Rp 2.250.000. Jumlah tersebut dinilai sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar yang berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok.

Pengurus DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Bandung, Amirudin mengatakan, kenaika harga BBM sangat berpengaruh terhadap harga yang lain. Tuntutan UMK tersebut dinilai wajar dengan untuk menyesuaikan kenaikan harga.

"Sampai sekarang belum ada bocoran berapa kenaikannya. Tapi kami minta UMKnya bisa naik 30 persen dari tahun lalu yang berada di kisaran Rp 1,7 juta," katanya.

Selain itu para buruh juga menolak keras kenaikan harga BBM yang semakin menyengsarakan kaum buruh. Apalagi penghitungan KHL dilakukan sebelum kenaikan harga BBM. (wij)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved