Kasus Suap Bansos

Hakim Comel Hadapi Sidang Tuntutan

Kali ini sidang beragendakan pembacaan berkas tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ichsan | Editor: Machmud Mubarok

BANDUNG, TRIBUN - Sidang lanjutan kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa mantan hakim Ramlan Comel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (18/11). Kali ini sidang beragendakan pembacaan berkas tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Comel yang tampil mengenakan kemeja batik warna cokelat dan celana pantalon warna hitam ini duduk tepat berada dihadapan majelis hakim. Pria asal Pekanbaru, Riau itu tampak serius mendengarkan berkas tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU KPK.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH ini, baru saja dibuka dan hingga kini tim JPU KPK masih membacakan berkas tuntutannya. Comel dituding telah menerima sejumlah uang dari terpidana lain kasus yang sama yakni Setyabudi Tejocahyono dan Toto Hutagalung.

Menurut JPU KPK, uang suap itu berasal dari mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan sekda Edi Siswadi agar majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung menghukum ringan tujuh terdakwa kasus tersebut. Majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos adalah Setyabudi Tejocahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved