Pembunuhan Sadis Wanita Cantik

Pengacara Awing Kecewa, MA Menghukum Mati Pembunuh Sisca Yofie

SEMULA putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat memvonis Awing dengan hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
PENJARA SEUMUR HIDUP - Terdakwa Wawan menjalani sidang penjambretan dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/3/2014). Dalam sidang tersebut wawan dan terdakwa Ade divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUN - "Kami sangat kecewa. Kami menganggap ini sebagai musibah," kata Dadang Sukmawijaya SH, kuasa hukum Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Sisca Yofie di Bandung, Rabu (12/11/2014). (baca:Wanita Cantik Berlumuran Darah Gegerkan Warga Cipedes)

Mahkamah Agung (MA) menaikan hukuman bagi Awing. Semula putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat memvonis Awing dengan hukuman penjara seumur hidup.(baca: BREAKING NEWS: Pembunuh Sisca Divonis Hukuman Seumur Hidup)

Namun oleh MA hukumannya diperberat menjadi hukuman mati. (san)

Kapan vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Awing, bisa dibaca selengkapnya di edisi cetak Tribun Jabar, Kamis (13/11/2014). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: tribunjabar dan facebook: baladtribun.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved