Pembunuhan Sadis Wanita Cantik
Pengacara Awing Kecewa, MA Menghukum Mati Pembunuh Sisca Yofie
SEMULA putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat memvonis Awing dengan hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUN - "Kami sangat kecewa. Kami menganggap ini sebagai musibah," kata Dadang Sukmawijaya SH, kuasa hukum Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Sisca Yofie di Bandung, Rabu (12/11/2014). (baca:Wanita Cantik Berlumuran Darah Gegerkan Warga Cipedes)
Mahkamah Agung (MA) menaikan hukuman bagi Awing. Semula putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat memvonis Awing dengan hukuman penjara seumur hidup.(baca: BREAKING NEWS: Pembunuh Sisca Divonis Hukuman Seumur Hidup)
Namun oleh MA hukumannya diperberat menjadi hukuman mati. (san)
Kapan vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Awing, bisa dibaca selengkapnya di edisi cetak Tribun Jabar, Kamis (13/11/2014). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: tribunjabar dan facebook: baladtribun.