Polsek Lengkong Tangkap Pencuri
Pelaku Pencurian Ditangkap di Depan Minimarket di Jalan Karapitan
DENGAN modus menjadi pekerja di tempat milik Risky Salim, MFJ dengan leluasa beraksi menjarah barang-barang berharga milik korban.
Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail
BANDUNG, TRIBUN - Seorang pelaku pencurian ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Lengkong. MFJ (18) diringkus ketika nongkrong di depan sebuah minimarket di Jalan Karapitan.
MFJ merupakan pelaku pencurian di Ruko Warnet Cyber Tech, Kompleks Cikawao Permai, Jalan Cikawao. Dengan modus menjadi pekerja di tempat milik Risky Salim, MFJ dengan leluasa beraksi menjarah barang-barang berharga milik korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi melalui Kapolsekta Lengkong Kompol Jaya Hardianto menuturkan, pelaku sudah 10 kali mencuri di tempat tersebut.
"Satu di antaranya dilakukan pada tanggal 22 September 2014 sekira pukul 04.00," katanya kepada wartawan, Kamis (6/11/2014).
Akhirnya, korban mengetahui jika barang-barang dan uangnya dicuri. Risky lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Lengkong.
Mendapat laporan, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sunarya Ishack melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti mengarah kepada MFJ yang setelah pencurian terakhir kemudian menghilang.
Selasa (4/11/2014) malam, polisi mendapat informasi tersangka terlihat di Jalan Karapitan. Tanpa menunggu lama, polisi bergerak dan akhirnya bisa menangkap tersangka yang tengah nongkrong di depan sebuah mini market.(tis)