Penyelewengan Dana Gempa 2012
Eksekusi Terhadap Kepala Desa Mekarwangi Cianjur Dipermasalahkan
EKSEKUSI yang telah dilakukan Kejari Cianjur terhadap Emus Mustarman (62) dianggap oleh kuasa hukum dari Emus melanggar Pasal 270 KUHP.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
CIANJUR, TRIBUN – Eksekusi yang telah dilakukan Kejari Cianjur terhadap Emus Mustarman (62) dianggap oleh kuasa hukum dari Emus melanggar Pasal 270 KUHP. Emus dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Cianjur pada Selasa 8 Juli 2014 disebut oleh Youngky Fernando, kuasa hukum Emus Mustarman sebagai perbuatan illegal.
Adapun isi dari Pasal 270 KUHP itu menyebutkan, pelaksanaan putusan harus berdasarkan salinan putusan bukan berdasarkan petikan.
"Akan tetapi jaksa melaksanakan penahanan berdasarkan petikan, bukan salinan putusan,” ujar Youngky saat dihubungi Tribun melalui sambungan telepon, Senin (20/10/2014).
Oleh karena itu, kuasa hukum dari Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, yang terlibat kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut mempraperadilankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/10/2014).
Diberitakan sebelumnya, Emus bersama Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Mekarwangi, Hermawan Heryanto (42), dibui setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) akibat melanggar pasal 2 ayat UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (baca: Dua Pejabat Desa Mekarwangi Berlebaran di Penjara) (cis)
Apa tanggapan Kejari Cianjur yang telah dipraperadilankan oleh Kuasa Hukum Emus Mustarman, selengkapnya bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Selasa (21/10/2014) besok. Ikuti pula berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter : @tribunjabar dan facebook: baladtribun.