Sabtu, 11 April 2026

Kasus Penculikan Bayi di RSHS

Terdakwa Penculik Bayi Mengaku Berat Dituntut 5 Tahun Penjara

DESI berharap pada sidang dengan agenda putusan nanti, majelis hakim bisa meringankan hukumannya.

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

BANDUNG, TRIBUN -- Terdakwa penculik bayi Valencisa, Desi Ariyani mengaku berat dituntut hukuman 5 tahun penjara. Menyusul jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut Desi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (1/10/2014).

Apalagi, kata Desi, kondisi kesehatannya sekarang ini masih lemah. Desi berharap pada sidang dengan agenda putusan nanti, majelis hakim bisa meringankan hukumannya.

"Buat saya ini tentu berat sekali. Memang benar saya menculik bayi itu. Tapi kan bayinya untuk diasuh, bukan untuk diperjualbelikan," kata Desi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/10/2014).

Menurut JPU Lia Pratiwi, terdakwa terbukti melanggar Pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di pasal tersebut, kata Lia, bahkan tertulis ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun dan minimal 3 tahun. (san)

Selengkapnya, bisa dibaca di koran Harian Pagi Tribun Jabar, Kamis (2/10/2014).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved