BREAKING NEWS
M Mengaku Perbuatannya Akibat Istri yang Kerap Menolak Diajak Bercinta
Tukang rongsok asal Mundu, Kabupaten Cirebon, M (65) mengaku terpaksa merudapaksa F (10) karena melihat rok korban yang tersingkap.
Penulis: roh | Editor: Kisdiantoro
CIREBON, TRIBUN - Tukang rongsok asal Mundu, Kabupaten Cirebon, M (65) mengaku terpaksa merudapaksa F (10) karena melihat rok korban yang tersingkap. Kebetulan di rumah hanya ada dia dan korban. Sementara R bekerja di pabrik saos.
"Saya rayu dia dan janjikan uang Rp 10 ribu. Semula dia menolak, tapi saya paksa sehingga akhirnya saya cabuli dan setubuhi dia," kata M di Mapolres Cirebon Kota, Senin (15/9).
M mengaku, nekat melakukan perbuatan bejad ini karena R kerap menolak saat diajak berhubungan badan. Bahkan perempuan yang sudah dinikahi lima tahun, itu kata dia, kerap meminta imbalan jika diajak bersetubuh. "Minta Rp 20 ribu-Rp 50 ribu. Padahal kami suami-istri," ujarnya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (roh)