Rabu, 8 April 2026

Regional

Mantan Atlet Karate Klaten Jadi Bandar Judi di Hongkong

BERSAMA dua rekannya ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (21/8/2014) malam. Dia ditangkap karena menjual nomor judi Hongkong.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud

KLATEN, TRIBUN – Heru Joko Santosa (37), warga Dukuh Dalangan, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, bersama dua rekannya ditangkap  pihak kepolisian pada Kamis (21/8/2014) malam. Dia ditangkap karena menjual nomor judi Hongkong.

Dua orang untuk membantunya, yaitu Suprapto (37) warga Desa Leuwimuding, Majalengka, serta Galuh Hari (35) asal Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan. Heru mengaku dirinya merupakan mantan atlet karate yang pernah berlaga di tingkat asia.

“Saya mantan atlet, dan kini masih aktif di sebagai pelatih. Ada banyak pekerjaan saya. Ini (menjual nomor judi) saya lakukan menjaga stabilitas situasi yang dapat memanas pasca Pemilu Presiden (pilpres),” jelasnya, di Klaten, Senin (25/8/2014).

Untuk menjalankan judi online tersebut, dia sengaja membuat rekening untuk melakukan transfer ke Hongkong dan merekrut “Penggemarnya banyak. Jumlah pelanggan yang membeli nomor Hongkong ke saya mencapai ratusan orang, tapi belum mencapai seribuan orang,” imbuhnya.

Heru dan teman-temannya berhasil ditangkap, di sebuah rumah yang dikontrak Heru, tepatnya di Dukuh Kabupaten Lor, Desa Kebondalem Kidul, kecamatan Prambanan. Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Marhadjanti menjelaskan, apapun alasannya, tindakan yang mereka lakukan melanggar hukum dan diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan. “Mereka terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun,” urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved