Jumat, 10 April 2026

Regional

Penikam Imam Masjid Nurul Yaqin Terancam 7 Tahun Penjara

PELAKU ditangkap di rumah salah seorang kerabatnya di Kecamatan Suppa, Pinrang, Minggu (10/8/2014), sekitar pukul 23.15 Wita.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud

PINRANG - Abdul Rahman (61), penikam Mudzakkir, imam Masjid Nurul Yaqin, Mudzakkir, Babana, Kecamatan Duampanua, Pinrang, akhirnya ditangkap Senin (11/8/2014).

Informasinya, pelaku ditangkap di rumah salah seorang kerabatnya di Kecamatan Suppa, Pinrang, Minggu (10/8/2014), sekitar pukul 23.15 Wita.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pinrang, AKBP Hery Trimaryadi mengatakan Abd Rahman, pelaku penikaman Imam Masjid Nurul Yaqin, Pinrang, Mudzakkir, terancam penjara 7 tahun.

"Dari kronologis kejadian, pelaku dengan sengaja melakukan perencanaan, makanya ia kami kenakan pasal 351 KHUP ayat 2, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Hery.

Sementara ini Abd Rahman masih mendekam di Polres Pinrang untuk menjalani proses lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Mudzakkir (60), warga Desa Babana, Kecamatan Duampanua, Pinrang, jatuh tersungkur saat memimpin Salat Subuh di Masjid Babana Pinrang, Minggu (10/8/2014). (baca : Imam Masjid Nurul Yaqin Ditikam Makmum saat Pimpin Salat Subuh)

Mudzakkir ditikam oleh salah seorang jamaahnya. Akibat kejadian tersebut, para jamaah langsung berlarian memberikan pertolongan kepada Mudzakkir.

Sementara pelaku Abd Rahman, usai melakukan aksinya langsung melarikan diri dengan sepeda motornya yang terparkir di luar masjid setempat.

Kepala satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Pinrang, AKP Abd Kariem saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku, yang diduga bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Kota Parepare.

Informasi lainnya, Abd Rahman diduga nekat menikam Mudzakkir lantaran ia tidak dimasukkan dalam kepengurusan masjid setempat. (TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved