Hari Pertama Kerja
BKD Cek Langsung Tingkat Kehadiran PNS Hari Pertama Kerja
Adapun sanksi, kata Cecep, bisa berupa teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis.
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, mengatakan, pihaknya bersama inspektorat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur akan melakukan peninjauan langsung ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cianjur.
Ia berharap tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja mencapai 100 persen.
"Memang persoalan ini seperti penyakit tahunan setelah libur Lebaran. Tapi pada libur hari raya Idulfitri tahun lalu, kami tidak mendapatkan laporan terkait dengan ketidakdisiplinan PNS pada hari pertama kerja," kata Cecep melalui sambungan telepon, Jumat (25/7).
Adapun sanksi, kata Cecep, bisa berupa teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis. Bahkan tak menutup kemungkinan dilakukan penurunan pangkat sampai pemecatan jika kadar pelanggaran yang dilakukan cukup berulang atau berulang.
"Dari tahun kemarin, kami selalu sosialisasikan ketentuan yang berlaku untuk tidak dilanggar. Sebagai abdi negara, PNS harus bekerja sesuai dengan ketentuan," kata Cecep.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 01/2014 tanggal 12 Juni 2014, cuti bersama jatuh pada 30 Juli 2014 sampai 1 Agustus 2014.
"Jadi jadwal masuk Senin 4 Agustus 2014 dan kami sudah tindaklanjuti dengan mengirim surat ke masing intansi di Kabupaten Cianjur untuk mengetahui hal tersebut," ujar Cecep. (cis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-cianjur-tjetjep-muchtar-soleh-batik-merah-item_20150806_154939.jpg)