Jelang Idulfitri 1435 H
Dilarang di Jalur Mudik Garut, Delman pun Merambah ke Desa
WALAUPUN tidak boleh beroperasi di jalur mudik, Apad mendapat kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Garut sebanyak Rp 75 ribu per hari.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
GARUT, TRIBUN - Para penarik delman dilarang beroperasi di jalur mudik di Kabupaten Garut selama masa mudik dan balik Lebaran. Akibatnya, mereka mencari penumpang sampai ke pelosok desa dan menjadi wahana hiburan bagi warga untuk ngabuburit.
Hal ini di antaranya dilakukan kusir delman, Apad (49). Dia mencari penumpang ke kawasan pedesaan Kecamatan Selaawi karena dilarang beroperasi di Jalan Raya Limbangan-Malangbong.
Walaupun tidak boleh beroperasi di jalur mudik, Apad mendapat kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Garut sebanyak Rp 75 ribu per hari. Untuk mencari tambahan, dia mencari penumpang dan beroperasi di pedesaan.
"Kebanyakan yang naik anak-anak yang ngabuburit keliling desa pakai delman. Banyak juga warga lainnya," kata Apad saat beroperasi di Kampung Cianten, Desa Cigawir, Kecamatan Selaawi.
Dalam sehari, katanya, dia bisa mendapat Rp 60 ribu dari hasil menarik delman di kawasan pedesaan. Ditambah kompensasi dari pemerintah, Apad mengatakan uang tersebut cukup untuk membeli kebutuhan perayaan Lebaran tahun ini. (sam)