Perbankan
Wasit Perbankan Kini Ada Dua
OJK dan LPS meneken nota kesepahaman tentang koordinasi dan kerjasama pengawasan perbankan.
JAKARTA, TRIBUN -- Pengalaman adalah guru terbaik. Mengacu pada pepatah itu pula, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meneken nota kesepahaman atawa memorandum of understading (MoU) tentang koordinasi dan kerjasama pengawasan perbankan.
Kelahiran MoU ini berkaca dari pengalaman pahit LPS yang tekor akibat harus merogoh kocek ketika ada bank berstatus sakit. Misal, kasus Bank Century yang mengakibatkan LPS harus menyuntikkan dana hingga Rp 7,94 triliun, kendati sebagian aset Century bodong.
Dus, pasca MoU, wasit industri perbankan bertambah menjadi dua. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, kerjasama dengan LPS menandai terbukanya pintu bagi LPS untuk turut serta mengawasi perbankan. Khususnya, bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus.
"Kami ingin mendeteksi dini kesehatan bank yang sakit," ujar Muliaman, Jumat (18/7/2014). Secara sederhana, kerjasama antara dua wasit ini memiliki dua aspek. Pertama, fungsi penjaminan.
Pasca MoU, LPS bisa memeriksa bank sakit lebih dini atau sebelum ditetapkan sebagai bank gagal. Nah, aksi pemeriksaan dini ini membuat LPS lebih bersiap diri untuk membayar dana deposan yang dijamin.
Kedua, menyelamatkan aset-aset bermasalah sebelum bank dinyatakan gagal. Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, mengatakan, koordinasi dengan OJK memungkinkan LPS memperoleh data dan informasi lebih menyeluruh tentang kondisi kesehatan bank.
"Selama ini keputusan kesehatan bank ada di satu pihak atau OJK saja. Jadi, LPS tidak mengetahui kondisi bank padahal harus membayar dana nasabah," ujar Kartika.
Sejatinya, wewenang baru LPS sebagai wasit perbankan sudah tercantum dan sesuai pada Undang-undang (UU) OJK No 21 Tahun 2011 Tentang OJK.
Sebelumnya, fungsi LPS hanya fokus pada dua hal. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2009 tentang LPS, fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah bank dan menangani bank bermasalah. (KONTAN)
Selengkapnya, bisa dibaca di Harian Pagi Tribun Jabar, Senin (21/7/2014).