Ekonomi
Sistem Perizinan Satu Lembar bagi UKM
PERUSAHAAN mikro dan informal cukup izinnya tingkat Kecamatan saja, sementara perusahaan kecil tingkat Kabupaten Kota.
JAKARTA, TRIBUN – Pemerintah tengah berkoordinasi untuk membuat sistem perizinan satu lembar, bagi usaha mikro dan kecil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,Chairul Tanjung, mengatakan,dengan mengantongi izin tersebut pengusaha mikro, informal, dan kecil mendapat banyak manfaat, salah satunya terbebas dari pungutan liar (pungli) atau retribusi tidak resmi.
“Dengan sistem (perizinan satu lembar), yang diberikan bukan paksaan, tetapi insentif yang diberikan. Ya misalnya, kalau dia sudah punya izin satu lembar, maka dia bisa minta kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) ke perbankan. Misalnya, dia tidak akan diganggu oleh Pemda (Pemerintah Daerah) yang bersangkutan, pungutan-pungutan tidak resmi dan sebagainya,” jelas Chairul dalam konferensi pers, usai rapat koordinasi PTSP di Jakarta, Jumat lalu (18/7/2014).
Chairul mengatakan, pembahasan mengenai ini telah dibahas dalam rapat koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan melakukan sebuah langkah persiapan, dibantu Kementerian teknis seperti Kemenkop dan UMKM, Menko, dan juga Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, serta lainnya. Mereka akan membuat sebuah sistem yang baru, di mana nantinya perusahaan mikro akan mendapatkan satu lembar perizinan.
“Kalau mikro dan informal dia tidak perlu ada NPWP-nya karena dia bukan Wajib Pajak (WJ). Tapi perusahaan kecil itu ada NPWP-nya. Itu tadi kita bahas, kemungkinan perusahaan mikro dan informal cukup izinnya tingkat Kecamatan saja, sementara perusahaan kecil tingkat Kabupaten Kota,” kata Chairul.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat diharapkan aturan ini akan keluar baik bentuk Peraturan Presiden (Perpres), atau bisa lebih kuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya peraturan ini nantinya, Chairul berharap, Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, atau Kecamatan sudah mengerti apa yang harus dilakukan. (KOMPAS.com)
Selengkapnya, bisa dibaca di Harian Pagi Tribun Jabar, Senin (21/7/2014).