Idulfitri 1435 H
PNS Pemkab Cianjur Bayar Zakat Fitrah Melalui BAZNas
UNTUK ketentuan terendah sebesar Rp 30 ribu, pertengahan sebesar Rp 40 ribu, dan tertinggi sebesar Rp 57 ribu.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
CIANJUR, TRIBUN - Di Kabupaten Cianjur, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Cianjur membayar zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Cianjur. Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur tentang pelaksanaan kewajiban zakat tahun 1435 H/2014 M.
"Kewajiban zakat fitrah ditetapkan dengan uang dengan beberapa ketentuan harga yang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, Ahmad Fatoni, Jumat (18/7/2014).
Untuk ketentuan terendah sebesar Rp 30 ribu, pertengahan sebesar Rp 40 ribu, dan tertinggi sebesar Rp 57 ribu. "Sedangkan yang mengonsumsi beras lebih dari harga tersebut, pembayar zakat menyesuaikan dengan harga beras tersebut," kata Ahmad.
Nilai zakat fitrah yang akan disalurkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur kepada yang berhak diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
Pasalnya pembayaran zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Cianjur diprediksi meningkat. Selain itu tiap tahunnya nilai zakat fitrah selalu meningkat setiap tahunnya. (cis)