Idulfitri 1435 H
Penyaluran Zakat Fitrah, BAZNas Cianjur Gunakan Kupon
"Penyaluran itu dilakukan oleh unit pemungut zakat (UPZ) yang ada di setiap kecamatan atau dewan kemakmuran masjid (DKM) yang ada di lingkungannya."
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
CIANJUR, TRIBUN - Teknis penyaluran zakat fitrah sendiri tidak menggunakan sistem kupon ataupun sejenisnya. Zakat fitrah baik berupa uang dan beras yang disalurkan melalui Baznas itu langsung disalurkan kepada yang berhak.
"Penyaluran itu dilakukan oleh unit pemungut zakat (UPZ) yang ada di setiap kecamatan atau dewan kemakmuran masjid (DKM) yang ada di lingkungannya," kata Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, Ahmad Fatoni, Jumat (18/7/2014).
Nilai zakat fitrah yang akan disalurkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur kepada yang berhak diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
Pasalnya pembayaran zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Cianjur diprediksi meningkat. Selain itu tiap tahunnya nilai zakat fitrah selalu meningkat setiap tahunnya. (cis)