Idulfitri 1435 H
Pembayaran Zakat di Kabupaten Cianjur Sudah Bisa Dilakukan
BATAS waktu terakhir pembayaran zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Cianjur bisa dilakukan sehari sebelum hari raya Idulfitri
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
CIANJUR, TRIBUN - Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, Ahmad Fatoni mengatakan, pembayaran zakat sudah bisa dilakukan sejak awal puasa kemarin.
Sedangkan batas waktu terakhir pembayaran zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Cianjur bisa dilakukan sehari sebelum hari raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 28 Juli 2014.
"Dari total pembayaran zakat fitrah, separuh sudah disalurkan kepada delapan kelompok seperti fakir, miskin, mualaf, gholimin, amilin, ibnu sabil, riqob, dan fisabilillah. Separuhnya sekitar 21 persen kami simpan untuk disalurkan setelah hari raya Idulfitri atau untuk yang membutuhkan seperti ibnu sabil dan musafir yang kehabisan ongkos," kata Ahmad, Jumat (18/7/2014)
Nilai zakat fitrah yang akan disalurkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur kepada yang berhak diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
Pasalnya pembayaran zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Cianjur diprediksi meningkat. Selain itu tiap tahunnya nilai zakat fitrah selalu meningkat setiap tahunnya. (cis)