SAMSAT KELILING
Warga Cianjur Bisa Datangi Kantor Dishubkominfo Buat Perpanjang STNK
DI Mobil Samsat Keliling akan dilayani oleh tiga personil, yaitu petugas kepolisian, Dispenda Provinsi Jawa Barat, dan PT Jasa Raharja.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
CIANJUR, TRIBUN - Masyarakat Kabupaten Cianjur yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan Samsat Keliling (Samling). Hari ini, pelayanan Samling berada di halaman kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur.
Pemohon perpanjangan STNK, hendaknya mempersiapkan persyaratan sebelum mendatangi Mobil Samsat Keliling. Adapun yang perlu dipersiapkan itu, antara lain KTP dan STNK untuk perpanjangan selama satu tahun. Biaya perpanjangan disesuaikan dengan pajak yang tertera di STNK. Pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai selesai.
Di Mobil Samsat Keliling ini, pemohon bakal dilayani oleh tiga personel, yaitu seorang petugas kepolisian, Dispenda Provinsi Jawa Barat, dan PT Jasa Raharja. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi pelayanan informasi di 0263-260463. (cis)