Samsat Keliling
Perpanjang STNK Bisa di Samsat Keliling di Kantor Dishubkominfo Cianjur
BIAYA perpanjangan disesuaikan dengan pajak yang tertera di STNK.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
CIANJUR, TRIBUN - Masyarakat Kabupaten Cianjur yang ingin memperpanjang STNK dan tak mau antre bisa mendatangi layanan Samsat Keliling (Samling). Pelayanan Samling berada di halaman kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur, Rabu (16/7/2014).
Pelayanan sendiri dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Bagi masyarakat yang akan memperpanjang untuk mempersiapkan persyaratan sebelum mendatangi Mobil Samsat Keliling. Di antaranya KTP dan STNK untuk perpanjangan selama satu tahun. Adapun biaya perpanjangan disesuaikan
dengan pajak yang tertera di STNK.
Di Mobil Samsat Keliling itu nanti akan dilayani oleh tiga personil. Seorang petugas kepolisian, seorang petugas Dispendan Provinsi Jawa Barat, dan seorang petugas PT Jasa Raharja. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi pelayanan informasi di 0263-260463. (cis)