Sabtu, 11 April 2026

Idulfitri 1435 H

Disnakertrans Cimahi Imbau THR Diberikan Seminggu Sebelum Lebaran

HAL itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menakertrans, Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014.

Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

CIMAHI, TRIBUN - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi mengimbau para pengusaha untuk membayar hak pekerjanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggu sebelum hari H, Idulfitri. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menakertrans, Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014.

"Sesuai dengan surat edaran itu THR harus diberikan 1 minggu sebelum hari H," kata Benny Bachtiar, Kepala Disnakertransos Kota Cimahi kepada wartawan, Senin (14/7).

Menurutnya salinan SE tersebut sudah diterimanya dan pihaknya pun sudah mulai memberitahukannya kepada pihak perusahaan.

"Dengan segera diketahuinya oleh pihak pengusaha, saya harap semua perusahaan di Cimahi bisa memberikan THR sesuai dengan SE itu," katanya.

Dikatakan Benny, Disnakertransos yang sekarang ini fokus terkait pengawasan THR kewenangannya hanya memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan. Bagi pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya mereka dipastikan akan mendapatkan sanksi.

Diakuinya, semua perusahaan di Cimahi selalu memberikan THR-nya sesuai dengan waktu yang diatur dalam SE Menteri. Tahun lalu pun, kata Benny, pihaknya tidak menerima laporan adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya tersebut.

"Jika di Cimahi tidak ada masalah sama sekali menyangkut THR. Tapi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, kami tidak akan membantu mereka apabila membutuhkan rekomendasi pemerintah," paparnya.

Seperti diketahui, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi yang sudah dikuatkan dengan aturan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Mereka yang berhak mendapatkan THR adalah setiap pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih termasuk pekerja buruh dengan status outsourcing (alih daya), kontrak atau pekerja tetap berhak menerima THR. (ddh)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved