Pendidikan
Wali Kota Bandung Klaim PPDB Menyisakan 3 Persen Masalah
PROSES PPDB hanya menyisakan 3 persen masalah dan 97 persennya masyarakat Bandung mengaku puas dengan sistem PPDB tahun 2014.
Penulis: Tiah SM | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
BANDUNG, TRIBUN-- Kota Bandung Ridwan Kamil menggelar rapat pleno Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2014 di Balai Kota, Kamis petang (10/7/2014). Emil mengatakan proses PPDB hanya menyisakan 3 persen masalah dan 97 persennya masyarakat Bandung mengaku puas dengan sistem PPDB tahun 2014.
"Pemkot Bandung atau Disdik tidak akan memperpanjang jadwal pendaftaran PPDB walau masih banyak kuota jalur penerimaan siswa melalui nilai akademik dan afirmasi/miskin yang kosong," ujar Emil.
Emil mengatakan masih ada bangku kosong di jalur akademik. Tetapi ia biarkan tetap kosong karena kalau dibuka pendaftaran baru, menurutny nanti timbul polemik atau gejolak lagi. Oleh karena itu, jalur akademik yang sepi pendaftar di beberapa sekolah tidak akan diisi.
Pleno PPDB digelar untuk mengambil kebijakan-kebijakan bagi kasus yang tidak diatur atau diantisipasi dalam Peraturan Wali Kota Bandung no.666/2014. Kurangnya siswa miskin yang mendaftar ke sekolah negeri, kata Emil tak terlalu masalah, sebab jumlah siswa miskin masuk sekolah di bawah 20 persen atau tidak menyalahi Perwal.
Seperti diketahui sesuai Perwal, komposisi penerimaan dari jalur akademik 65 persen, jalur siswa miskin 20 persen, luar kota 10 persen, dan prestasi 5 persen. Namun, beberapa sekolah meminta penambahan kuota siswa luar kota.
Emil menegaskan, hanya sekolah-sekolah perbatasan saja yang dapat penambahan kuota luar Kota 10 -15 persen. Penerapan Perwal baru ini mendapat serangan protes dari berbagai pihak. Namun, setelah diteliti yang protes itu berasal dari siswa dengan Nilai Ujian Nasional rendah dan lokasi rumahnya dekat sekolah.
Oleh karena itu, Pemkot pun memberikan tambahan nilai (insentif) 1,36 untuk NUN dan 1,15 untuk SMP, bagi pendaftar sesuai rayon sekolah.
"Kalau sudah ditambah insentif tidak masuk, ya 'wayahna' ada format namanya sekolah swasta," ujar Emil.
Lebih jauh, orang nomor satu di Kota Bandung ini menyarankan, warga bisa menggunakan format pindah setelah satu tahun sekolah. Jika masih dirasa ada keluhan, Dinas Pendidikan membuka posko pengaduan di Kantor Disdik, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
" Sampai saat ini ada 252 berkas bermasalah, yang harus diselesaikan di posko tersebut," katanya. (tsm)