Persib
Pemain Persib Hariono Ditipu Rp 3,5 Miliar
TAK hanya menipu Hariono, Ananda juga menipu Santi, mantan istrinya. Kepada Santi, Ananda mengaku pengusaha tambang batu bara.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
* Pemain Persib Diduga Dihipnotis Selama 4 Tahun
BANDUNG, TRIBUN - Pemain Persib Bandung Hariono ditipu mentah-mentah oleh Ananda Wigyansah (30) selama empat tahun sejak 2010. Selama kurun waktu tersebut, uang milik gelandang bertahan tim Maung Bandung itu senilai Rp 3,5 miliar dikuras oleh Ananda.
Hal itu terungkap pada persidangan kasus penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/7). Hariono sendiri hadir sebagai saksi, sedangkan Ananda duduk di kursi terdakwa.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jeferson Sinaga SH itu, juga turut hadir sebagai saksi mantan istri Ananda, Santi, dan pria yang menangkap Ananda, Gunawan.
Pada persidangan kemarin terungkap, Hariono pertama kali mengenal Ananda di sebuah kafe di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, pada 2010. Saat itu Ananda mengaku sebagai General Manager PT KS Widyautama yang bergerak di pertambangan batu bara.
Ananda pun berjanji bakal menjodohkan Hariono dengan putri pemilik PT KS Widyautama. Belakangan diketahui PT KS Widyautama adalah fiktif dan hanya karangan terdakwa. Janji dijodohkan dengan seorang putri itu pun hanya bualan terdakwa.
Setelah saling mengenal, Hariono menyerahkan uang kepada Ananda sebesar Rp 300 juta untuk disumbangkan ke sebuah panti ssuhan. Hariono juga kemudian menyerahkan uang Rp 300 juta untuk biaya balik nama perusahaan. Belakangan diketahui hal itu hanya modus terdakwa untuk menguras uang Hariono.
Hariono kemudian menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN dan kartu tabungan BCA miliknya kepada Ananda. Di dalam rekening BCA itulah setiap bulan Hariono menerima uang gaji sebesar Rp 50 juta sebagai pemain Persib.
Ananda setiap bulan menarik uang milik Hariono itu sebesar Rp 50 juta. Penarikan uang ini berlangsung selama dua tahun. Setelah uang di rekening BCA habis, Hariono pada akhir 2012 menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN dan kartu tabungan Bank BTPN miliknya kepada Ananda.
Sama seperti terhadap rekening BCA, Ananda pun menguras uang gaji milik Hariono yang tersimpan di Bank BTPN. Uang gaji senilai Rp 50 juta per bulan yang tersimpan di rekening Bank BTPN itu dikuras selama dua tahun. Total uang milik Hariono yang dikuras selama empat tahun oleh Ananda itu mencapai Rp 3,5 miliar.
Ketua majelis hakim Jeferson Sinaga pun merasa heran mengapa Hariono begitu percaya dan begitu mudahnya menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN-nya dan kartu tabungan kepada terdakwa Ananda. Jeferson juga mengaku heran mengapa penipuan ini bisa berlangsung selama empat tahun lamanya.
"Bagaimana Saudara ini (Hariono) bisa tertipu begitu lamanya?" tanya Jeferson.
Namun Hariono hanya bisa tersenyum kecut dan menundukkan kepala, tak mampu menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jeferson pun menanyakan kepada Ananda bagaimana bisa menipu Hariono selama empat tahun. Jeferson bahkan menduga Ananda telah menggunakan ilmu hipnotis sehingga mampu memperdaya Hariono.
"Kamu pakai ilmu sirep (hipnotis), ya? Kalau nggak dihipnotis, nggak mungkin bisa begini," ujar Jeferson.