Senin, 20 April 2026

Pilpres 2014

Ketua Panwaslu Medan Dipecat, Persiapan Pilpres Tak Terganggu

PUTUSAN pemecatan ini berdasarkan sidang kasus yang dilaporkan Calon anggota DPRD Sumut Washington Pane.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud

MEDAN, TRIBUN - Pimpinan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri mengatakan, terhitung sejak keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya karena pelanggaran kode etik, Teguh Satya Wira dinyatakan tidak lagi memimpin Panwaslu Medan.

"Nanti akan rekrut ulang lagi. Dipanggil cadangannya (kandidat lain yang pernah ikut pemilihan anggota Panwaslu). Tapi belum ditetapkan kapan," kata Aulia saat dihubungi, Rabu (25/6/2014).

Putusan pemecatan ini berdasarkan sidang kasus yang dilaporkan Calon anggota DPRD Sumut Washington Pane. Pane melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu masing-masing Ketua KPU Kota Medan, Yenni Chairiah Rambe, Rahmat Kartolo Simanjuntak dan Pandapotan Tamba (anggota KPU Medan), Teguh Satya Wira (Ketua Panwaslu Kota Medan) dan Helen Napitupulu (anggota Panwaslu Kota Medan). Helen juga mendapat hukuman berupa peringatan keras dari DKPP.

Aulia mengatakan, persiapan Pemilihan Presiden tetap dilakukan oleh Panwaslu Medan meskipun tanpa dipimpin seorang ketua.

"Persiapan tidak terganggulah. Kan kawan-kawan di tingkat kecamatan sudah dipersiapkan," ujarnya.

Teguh Satya Wira sebenarnya baru saja "diperpanjang" masa tugasnya oleh Bawaslu Sumut setelah menyelesaikan tahapan Pemilu Legislatif.

"Kalau sudah begitu keputusan DKPP, mau bagaimana lagi? Harus dijalankan," kata Aulia. (Laporan Wartawan Tribun Medan / Liston Damanik)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved