SIM Keliling
Jangan Lupa Nawa KTP
Para pemohon hendaknya datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre.
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Arief Permadi
BANDUNG, TRIBUN - Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Para pemohon hendaknya datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun). Selain itu, membawa KTP yang dikeluarkan oleh Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61599343 dan 022 4203505. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. (*)