Satpol PP Segel Megatron di Jalan Ir H Djuanda

"Megatron raksasa di Jalan Ir H Djuanda disegel karena menyalahi aturan,"

Penulis: Tiah SM | Editor: Deni Ahmad Fajar
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Satpol PP Kota Bandung menyegel megatron yang dinilai menyalahi aturan di Jalan Ir H Juanda, Selasa (15/4/2014). 

BANDUNG, TRIBUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali bongkar reklame ilegal, Selasa (15/4).

Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengatakan pihaknya akan terus membongkar reklame-reklame liar.

"Hampir setiap hari kami bongkar reklame ilegal. Setelah sebelumnya membongkar 41 reklame rokok, hari ini juga puluhan dibongkar," ujarnya.

Menurut Ferdi,  pihaknya menyegel satu megatron. "Megatron raksasa di Jalan Ir H Djuanda disegel karena menyalahi aturan," kata Ferdi. (tsm)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved