Rabu, 8 April 2026

Atut Janji Bongkar di Persidangan soal Uang untuk Rano Karno

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan membongkar dugaan pemberian uang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam persidangan kasusnya

Editor: Darajat Arianto

JAKARTA, TRIBUN - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan membongkar dugaan pemberian uang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam persidangan kasusnya nanti. Kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak yang menjerat Atut kemungkinan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta awal Mei mendatang.

"Ya nanti dalam persidangan Beliau (Atut) akan bicara semuanya," kata pengacara Atut, Tubagus Sukatma di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Sebelumnya, Yayah Rodiah, selaku staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, mengaku pernah mentransfer uang kepada Rano sekitar Rp 1,2 miliar.

Menurut Yayah, transferan uang itu dilakukan sekitar November 2011. Wanita yang juga menjadi bendahara pribadi Atut itu mengakui bahwa uang Rp 1,2 miliar untuk Rano tersebut berasal dari kas PT Bali Pasific Pragama.

Mengenai motif pemberian uang itu, Sukatma enggan mengungkapkannya terlebih dahulu. Namun, ia sempat menyebut pemberian uang itu sebagai mahar. "Nanti kita tunggu di persidangan soal mahar itu," katanya, saat ditanya apakah uang tersebut benar diberikan sebagai mahar Atut 'melamar' Rano sebagai wakil gubernurnya.

Terkait dugaan uang Rp 1,2 miliar ini, Rano sudah membantahnya melalui Suti Karno, yang menjadi juru bicaranya. Suti juga mempersilakan KPK untuk mengecek jika memang pemberian uang tersebut benar adanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tim penyidik KPK mengetahui motif di balik pemberian uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Rano tersebut. Namun, Bambang enggan mengungkapkan motif pemberian tersebut.

Menurut Bambang, informasi itu bukanlah konsumsi publik karena bisa membahayakan proses penyidikan. Bambang juga mengatakan bahwa KPK bisa mengusut dugaan aliran dana untuk Rano tersebut. Menurutnya, pengusutan terhadap Rano tergantung pada pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan atas perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan Banten yang Wawan nantinya.

Sejauh ini, proses persidangan Wawan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. (Icha Rastika/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved