SIM Keliling

Jangan Lupa Bawa KTP

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pemohon SIM di layanan SIM Keliling.

Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Arief Permadi

BANDUNG, TRIBUN - Persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).

Selain itu membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

SIM Keliling hari ini rencananya akan berada di Giant, Pasteur Bandung. Namun, masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. Sebab, tak jarang jadwal tempat  berubah.

Oleh karena itu, pemohon sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut untuk memastikannya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved